ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Rasuah Penyuapan

Panduan praktis untuk mengatasi tantangan yang dihadapi pejabat ditingkat organisasi dalam menerapkan dan menegakan praturan anti-suap baru undang-undang suap menjadi hukum negara pada bulan juli 2011. Seperangkat peraturan baru yang jelas berbeda dan lebih berat dari apa yang telah terjadi sebelumnya. Dengan membahas indikasi perusahaan yang ditemukan tidak patuh akan terbuka untuk miliaran denda dan biaya remediasi dan manajer akan terbuka untukpenuntutan jika siapa pun yang terkait dengan perusahaan mereka melakukan pelanggaran yang dicakup oleh undang-undang terseut. Karena karyawan di hampir semua departemen akan berbagi tanggung jawab untuk memastikan bahwa prosedur yang memadai sudah diberlakukan dan ditegakan, ada kebutuhan mendesak untuk bimbingan praktis bebas jargon pada subjek ini. Alat yang mereka butuhkan untuk mengimplementasikan, mengkomunkasikan dan menguji kontrol dan prosedur yang tidak hanya mematuhi tetapi melampaui persyaratan anti-penyyuapan baru. Menjamin kepatuhan perusahaan menjelaskan praktik terbaik dalam anti-penyuapan dan kepatuhan korupsi disemua bidang bisnis utama, termasuk akuntansi, penjualan dan pemasaran, manajemen, hukum, dan audit internal.

SNI ISO 37001:2016 merupakan standar manajemen anti rasuah (SMAR) / penyuapan (SMAP) yang pada implementasinya akan diterapkan oleh banyak penerapan yang diantaranya instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lainnya yang berminat dalam komitmen mengantisipasi gerakan anti penyuapan. Pelatihan pemahaman standar SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan selama dua hari bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang standar sistem manajemen anti-suap SNI ISO 37001:2016.

Sasaran Program

  • Memahami konsep sistem manajemen anti rasuah/penyuapan
  • Aturan yang dipakai dalam perusahaan dan koneksinya
  • Tata cara dan penerapannya pada perusahaan
  • Pendekatan dalam penerapan sistem yang terintegrasi
  • Apa yang dapat dan tidak dalam penerapan

Sasaran Peserta

Manager puncak dan manager senior, khususnya berkepentingan dengan pengendalian. Pelaksana dan pendukung sistem manajemen risiko dan risiko ada yang terkait dengan peningkatan berkelanjutan

Metode Pelatihan

Teknik yang digunakan:

  • Pembahasan materi
  • Diskusi kelompok/FGD
  • Kasus-kasus umum dan khusus

Materi Pelatihan

  • Konsep pemahaman sistem manajemen anti rasuah
  • Pasal 4 prinsip sistem manajemen risiko
  • Pasal 5 framework tahap 1 kepemimpinan
  • Pasal 6 proses pengenalan risiko dan organisasi
  • Pasal 7 dukungan penetapan sistem manajemen anti rasuah
  • Pasal 8 penerapan dan model sesuai di organisasi
  • Pasal 9 performance dan umpan balik
  • Pasal 10 perbaikan

Trainer / Narasumber

Ir. Azil Awaludin MOHS MPM dan team

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Selasa – Rabu / 29-30 November 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Selasa – Rabu / 13-14 Desember 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Selasa – Rabu / 27-28 Desember 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami