Webinar Kepabeanan Bank Dan Asuransi Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 259/PMK.04/2010 PER DIRJEN BC PER-02/BC/201

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaan ketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Dalam hal Penjaminan atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencarian Jaminan sehingga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

Jaminan yang diserahkan dalambentuk Jaminan Indonesia EximBank setelah dibuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan antara Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Materi

Hari Pertama:

PMK NO.259/PMK.04/2010

-JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

-Penggunaan Dalam Jangka Waktu Jaminan

-Bentuk Jaminan JaminanPerusahaan

-ASURANSI Penelitian Jaminan

-PengembalianJaminan -Pengertian dan K laim Jaminan

-Pengantian dan Penyusuain Jaminan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-2/BC/2011 TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN DALAMRANGKA KEPABEANAN

1. PENGELUARAN BARANG IMPORUNTUK DIPAKAI DENGAN MENYERAHKAN DOKUMEN PELENGKAPDAN JAMINAN MENGGUNAKAN :

-Jaminan Tunai;

-Jaminan Bank (Bank Garansi) ;

-Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi

-Jaminan Indonesia EximBank ;

-Jaminan PerusahaanPenjaminan ; atau

-Jaminan Tertulis

2. PEMBEBASAN IMPOR TUJUAN EKSPOR, MENGGUNAKAN:

-Jaminan Bank (Bank Garansi) ;

-Customs Bond; Jaminan dari Perusahaan Asuransi

-Jaminan Indonesia EximBank; atau

-Jaminan Perusahaan Penjaminan

3. IMPOR SEMENTARA, MENGGUNAKAN:

-Jaminan Tunai;

-Jaminan Bank (Bank Garansi);

-Jaminan Indonesia EximBank; atau

-Jaminan Tertulis

4. PENUNDAAN PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN SECARA BERKALA ATAU MENUNGGU KEPUTUSAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN,MENGGUNAKAN:

-Jaminan Tunai;

-Jaminan Bank (Bank Garansi);

-Customs Bond; Jaminan dari Perusahaan Asuransi

-Jaminan Indonesia EximBank

-Jaminan PerusahaanPenjaminan ; atau

-Jaminan Tertulis

5. PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKATDENGAN JAMINAN, MENGGUNAKAN :

-Jaminan Tunai;

-Jaminan Bank (Bank Garansi) ;

-Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi

-Jaminan Indonesia EximBank ; atau

-Jaminan Perusahaan Penjaminan ;

6. PENGAJUAN KEBERATAN, MENGGUNAKAN:

-Jaminan Tunai;

-Jaminan Bank (Bank Garansi);

-Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi

– Jaminan Indonesia EximBank

Narasumber

Dr.Nina Nuraini, S.H, M.Si,Cphcm dan Team

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Selasa – Rabu 8-9 November 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Selasa – Rabu / 22-23 November 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Selasa – Rabu / 6-7 Desember 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami