Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, tanggal 30 September 2019, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa bank termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko bank digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi bank dalam pembuatan pedoman & standard operating procedure (SOP) berbasis risiko (RBA), serta pembuatan laporan terkait program anti pencucian uang & pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT) dengan teknis pelaksanaannya yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional.
Materi
Hari Pertama:
Pokok perubahan yang diatur dalam POJK No. 23/POJK.01/2019 dibandingkan dengan
Overview POJK No 77/POJK.01/2016 dan PBI No 19/10/PBI/2017
Overview Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018
Peran & fungsi petugas UKK (Unit Kerja Khusus) dalam Peranan Penerapan CDD berbasis risiko
Memahami informasi yang dibutuhkan Stakeholder dan perhatian pada isu serta cara mengelola isu secara strategis
Menganalisa lingkungan internal organisasi dengan tepat
Hari Kedua:
Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang
Peran Strategis Perbankan dalam Rezim AML
Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
Teknik Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan (TKM)
Pendekatan Berbasis Resiko Menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ( TPPT )
Penerapan Risk Based Approach di Sektor Jasa Keuangan
Studi Kasus Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan & Beneficial Owner
Narasumber
Tim Teknis Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK )
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Rabu-Kamis / 26-27 Oktober 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Rabu-Kamis / 9-10 Oktober 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Rabu-Kamis / 23-24 Oktober 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.