Procument and puchasing management merupakan hal yang sangat penting bagi penunjang kehidupan instansi/organisasi/perusahaan. Ditengarai bahwa pada beberapa industri rata-rata menghabiskan lebih dari 65% cost of manufactured nya adalah untuk biaya material, demikian juga halnya dengan perusahaan jasa.
Pengadaan dan pembelian merupakan bagian dari perusahaan yang sering dilakukan untuk menambah nilai produk agar perusahaan bisa mendapatkan keuntungan.
Pengadaan adalah fungsi yang bukan hanya sekedar melaksanaan peraturan yang berlaku, namun juga harus mempertimbangkan capaian kinerja.
Semua hal yang berhubungan dengan peraturan internal maupun eksternal yang berkaitan dengan sistem pengadaan harus dipertimbangkan dengan baik.
Efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan akan sangat menentukan proporsi pengeluaran biaya bagi intansi/organisasi/perusahaan, yang pada akhirnya akan menetukan competitive advantage.
Sehubungan dengan itu, dipandang perlu instansi/organisasi/perusahaan untuk membuat strategi pengadaan yang mencakup juga strategi operasional pengadaan, strategi kontrak pengadaan, maupun strategi kontrak dan pemilihan vendor yang tepat. Dari beberapa strategi tersebut kemudian akan diputuskan kebijakan pengadaan yang tepat dan leboh efektif.
Beberapa instansi/organisasi/perusahaan biasanya memiliki supplier atau vendor penyedia barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan perusahaan untuk memnuhi kebutuhan mereka.
Perusahaan memilih penyedia barang dan jasa yang dianggap murah dan memiliki kualitas yang baik. Untuk mendapatkan klien atau untuk bekerja sama dengan supplier/vendor tersebut memang bukan hal yang mudah.
Terdapat beberapa kriteria ketika perusahaan memiliki supplier atau vendor untuk pemenuhan kebutuhan mereka.
Cara demikian ini lebih banyak dipilih perusahaan dibandingkan jika mereka harus membeli sendiri secara trpisah di pasar.
Terlebih lagi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres no 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No 12 tahun 2021), maka ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BMP)dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Banyak hal yang harus dilakukan perubahan untuk penerapan percepatan (dalam Inpres) tersebut.
Mengingat petingnya Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap karyawan yang terlibat.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan (sebagaimana yang akan kami selenggarakan ini).
Pelatihan ini akan membawa para peserta memahami proses dan pengelolaan pengadaan yang efektif dan efisien, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi instansi/organisasi/perusahaan.
Melalui pelatihan ini diharapkan juga dapat membekali peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan teknik penilaian dan kriteria pemilihan vendor yang tepat dan menguntungkan bagi instansi/organisasi/perusahaan.
Terlebih lagi dengan telat diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement & e-purchasing), yang harus sudah terlaksanaan mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu menajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang dapat mendukung kemajuan instansi/organisasi/perusahaan.
MANFAAT DAN TUJUAN PELATIHAN
1. Menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan pengadaan dan pembelian dilakukan secara profesional
2. Membekali peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan percepatan peningkatan perencanaan, proses dan pengendalian Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
3. Memahami struktur organisasi beserta tugas dan tanggung-jawab pengelola pengadaan, teknik penilaian dan kriteria pemilihan vendor, yang dikaitan dengan adanya TKDN dan BMP dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
4. Mampu menerapkan hasil pelatihan ini dalam pengelolaan pengadaan dan pembelian barang dan jasa di masing-masing instansi/oeganisasi/perusahaan peserta.
SASARAN PESERTA
Pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh:
• Para Manajer, Supervisor, dan Staf bagian pengadaan, pngelolaan, pergudangan dan administrasi pengeadan dan pembelian barang dan jasa, serta
• Personil lainnya yang ingin meningkatkan pngetahuan dan kterampilannya tentang upaya “Percepatan Peeningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi Dalam Rangka Mensuksskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa” ini
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain:
• Penyajian/penyampaian materi di dalam ruangan/kelas atau secara online , dengan dukungan multimedia
METODE PELATIHAN
• Simulasi, games dan role-play
• Mendiskusikan dan mengevaluasi permasalahan dengan model case discussion
• Evaluasi pada akhir pelatihan, yang mencakup juga kedalam meteri training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
MATERI PELATIHAN
1. Peranan pengadaan barang & jasa bagi Instansi/Organisasi/Perusahaan
• Kegiatan pengadaan yang akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan/organisasi terkait dengan kepentingan startegisnya dalam upaya pencapaian visi dan misi
• Upaya mendapatkan barang/jasa yang :tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga
2. Pengantar umum pengadaan barang & jasa (Perpres No 12 tahun 2021)
• Maksud dan tujuan pengadaan barang & jasa
• Ruang lingkup dan pemberlakukan aturan pemerintah tentang pengadaan barang & jasa
• Kebijakan umum pengadaan barang & jasa
• Para pihak yang terait dalam pengadaan barang & jasa
3. Strategi, Policies & process Procurement, yang dikaitkan dengan adanya upaya “percepatan peningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperai pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa “ (Perpres no 12 tahun 2021 jo Inpres No 2 Tahun 2022)
• Ekosistem dalam pengadaan barang & jasa
• Prinsip-prinsip dasar pengadaan barang & jasa
• Etika pengadaan barang & jasa
4. Proses Procurement
• Penyusunan perencanaan dan identifikasi kebutuhan & analisis risiko dalam rencana umum pengadaan (RUP) barang & jasa
• Penetapan metode pemiliki dan seleksi penyedian barang & jasa
• Negosiasi dan penyusunan draf kontrak
• Penetapan pemenang dan pembuatan kontrak (dikaitan dengan keberadaan perhitungan% TKDN & BMP)
5. Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri
• Tujusn peningkatan penggunaan produk dalam negeri
• Bagi siapa berlakunya ketentuan penggunaan produk dalam negeri
• Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk dalam negeri
• Alokasi penggunaan anggaran bagi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri
6. Teknik perhitungan dan verifikasi % TKDN dan BMP (Perpres No 12 tahun 2022 jo Permen perindustrian no 16 tahun 2011
• Apa itu TKDN (tingkat komponen dalam negeri)?
• Konsep Self-Assesment dalam penentuan TKDN
• Konsep perhitungan TKDN
• Tata cara perhitungan TKDN barang & jasa
• Proses dan tata cara perhitungan TKDN barang
• Proses dan tata cara perhitungan TKDN jasa
• Proses perhitungan TKDN gabungan barang & jasa:
• Tata cara perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
• Tata cara verifikasi TKDN & BMP
Narasumber
KANAIDI, SE.,M.Si.,cSAP dan Team
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Selasa – Rabu 8-9 November 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Selasa – Rabu / 22-23 November 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Selasa – Rabu / 6-7 Desember 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.