Dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres No.16 Tahun 2018 jo. Perpres No.12 Tahun 2021, instansi/organisasi/perusahaan pemerintah ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelatihan ini akan membawa para peserta memahami proses dan pengelolaan pengadaan yang efektif dan efisien, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi instansi/organisasi/perusahaan. Melalui pelatihan ini diharapkan juga dapat membekali para peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan percepatan peningkatan pengguaan produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi dimaksud. Terlebih lagi dengan telah ditekannannya penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik ( e-Procurement & e-Purchasing ), yang harus sudah terlaksana mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa, guna mendukung kemajuan instansi/organisasi/perusahaan.
Mengingat pentingnya Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasidalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap pimpinan instansi/organisasi/ perusahaan pemerintah, agar dapat membuat suatu kebijakan yang tepat dan terarah di instansi/organisasi/perusahaan masing-masing.
Materi pelatihan ini meliputi:
1. Peranan Pengadaan Barang & Jasa bagi Instansi/Organisasi/Perusahaan;
- Kegiatan pengadaan yang akan memberikan nilai tambah bagi instansi/perusahaan/organisasi terkait dengan kepentingan startegisnya dalam upaya pencapaian visi dan misi.
- Upaya mendapatkan barang/jasa yang: tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber, dan tepat harga.
2. Pedoman Teknis Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Tujuan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Bagi siapa berlakuknya ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Alokasi penggunaan anggaran bagi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3. Pengantar Umum Pengadaan Barang & Jasa (Perpres No. 12 Tahun 2021)
- Maksud dan Tujuan Pengadaan Barang & Jasa.
- Ruang Lingkup dan Pemberlakuan Aturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang & Jasa.
- Kebijakan Umum Pengadaan Barang & Jasa.
- Para Pihak Yang Terlibat Dalam Pengadaan Barang & Jasa.
- Alur Pikir Proses Pengadaan Barang & Jasa.
4. Strategy, Policies & Process Procurement, yang terkait dengan adanya upaya “Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa” (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Inpres No. 2 Tahun 2022);
- Penyesuaian Ekosistem dalam Pengadaan Barang & Jasa.
- Penekanan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang & Jasa.
- Pemahaman Etika Pengadaan Barang & Jasa.
- Perubahan Kebijakan Perencanaan Pengadaan dan Proses Pengadaan (terkait dengan keberadaan Perhitungan % Nilai TKDN & BMP dalam rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk UMK dan Koperasi).
5. Pemahaman dan Pemanfaatan Nilai TKDN dan BMP (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Pemen Perindustrian No.16 Tahun 2011)
- Apa itu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BPM (Bobot Manfaat Perusahaan)?
- Pengertian dan konsep TKDN dan BMP.
- Latar belakang adanya TKDN dan BMP.
- Dasar Hukum pelaksanaan TKDN dan BMP.
- Manfaat dan tujuan adanya TKDN dan BMP, baik bagi Instansi/Perusahaan, Produsen dan Perusahaan penyedia barang/jasa (Peserta Tender).
- Konsepsi Self-Assesment dalam penentuan Nilai TKDN dan BMP.
- Siapa yang melakukan penilaian atas TKDN dan BMP.
- Cara penilaian Self-Assesment TKDN dan BMP.
- Konsepsi Penilaian % TKDN dan BMP.
- Konsep Perhitungan dan Verifikasi TKDN.
- Konsep Perhitungan dan Verifikasi BMP.
- Perhitungan HEA dan Preferensi Harga (bagi Panitia Pengadaan Barang & Jasa) dalam Penetapan Pemeringkatan Pemenang Tender
- Pengertian HEA (Harga Evaluasi Akhir).
- Ketentuan Pemanfaatan Preferensi Harga dalam Penetapan HEA.
- Tata Cara Perhitungan HEA dan Preferensi Harga.
- Penetapan Pemeringkatan Akhir Pemenang Tender.
6. e-Procurement & e-Purchasing (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Inpres No.2 Tahun 2022)
- Pengertian e-Procurement.
- e-Procurement Benefits.
- e-Procurement for Public Sector.
- e-Catalogue, e-Purchasing & e-Marketplace.
- Penekanan Pelaksanaan e-Procurement.
- Business Matching dengan Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
- Percepatan dan Target Tayang Produk DN dan Produk UMK dan Koperasi pada e-Catalogue.
- Pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
- Batasan Penggunaan Produk Impor.
8. Studi Kasus / Simulasi & Games.
Narasumber
KANAIDI, SE., M.Si., cSAP
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Kamis- Jumat / 13-14 Oktober 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Selasa -Rabu / 27-28 Oktober 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Selasa -Rabu / 10-11 November 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.