Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur-kreditur lain. Hak Tanggungan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen Agraria 9/2019”), dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (“Sistem HT-e”) yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat.
TUJUAN PENDAFTARAN HT ADALAH :
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang sah dari hak yang bersangkutan;
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang terdaftar;
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Untuk pemahaman detail keseluruhan dari penerapan (Permen ATR/KBPN 9/2019
Pelatihan ini didesain secara interaktif dengan metode kombinasi ceramah, tanya jawab interaktif, Tutorial melalui video dan simulasi akses online melalui website Kementrian ATR/BPN. Peserta diajak akses ke website Kementrian ATR/BPN untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akses dan belajar simulasi online menggunakan laptop masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu sebagai peserta aktif dalam kegiatan ini.
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan implementasi hak tanggungan sbb :
dasar hukum, dan definisi f ). peringkat HT.
obyek dan subyek g). peralihan, eksekusi, pencoretan dan penghapusan HT. c). azas-azas HT.h). mekanisme HT konvensional.
janji-janji dalam HT i). mekanisme HT-e.
pemberian,pembebanan j). kedudukan PPAT dalam HT-e g). Roya dalam The.
Materi
Hari Pertama:
HAK PERTANGGUNGAN (HT)
- Latar belakang, dasar hukum, dan definisi HT
- Obyek dan subyek HT
- Azas-azas HT
- Janji-janji dalam HT
- Pemberian,pembebanan HT
- Peringkat HT
- Peralihan, eksekusi, pencoretan dan penghapusan HT
Hari Kedua:
MEKANISME HT SECARA ELEKTRONIK
- mekanisme HT konvensional
- mekanisme HT-e
- kedudukan ppat dalam HT-e
- Roya dalam HT-e
Narasumber
Dr. Drs. Yuni Pratikno SE.,MM.,MH. & Team
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Rabu-Kamis / 30 November- 1 Desember 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Rabu-Kamis / 14-15 Desember 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.