Pelatihan HT-E : Implementasi Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur-kreditur lain. Hak Tanggungan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen Agraria 9/2019”), dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (“Sistem HT-e”) yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat.

TUJUAN PENDAFTARAN HT ADALAH :

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang sah dari hak yang bersangkutan;

Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang terdaftar;

Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Untuk pemahaman detail keseluruhan dari penerapan (Permen ATR/KBPN 9/2019

Pelatihan ini didesain secara interaktif dengan metode kombinasi ceramah, tanya jawab interaktif, Tutorial melalui video dan simulasi akses online melalui website Kementrian ATR/BPN. Peserta diajak akses ke website Kementrian ATR/BPN untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akses dan belajar simulasi online menggunakan laptop masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu sebagai peserta aktif dalam kegiatan ini.

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan implementasi hak tanggungan sbb :

dasar hukum, dan definisi f ). peringkat HT.

obyek dan subyek g). peralihan, eksekusi, pencoretan dan penghapusan HT. c). azas-azas HT.h). mekanisme HT konvensional.

janji-janji dalam HT i). mekanisme HT-e.

pemberian,pembebanan j). kedudukan PPAT dalam HT-e g). Roya dalam The.

Materi

Hari Pertama:

HAK PERTANGGUNGAN (HT)

  1. Latar belakang, dasar hukum, dan definisi HT
  2. Obyek dan subyek HT
  3. Azas-azas HT
  4. Janji-janji dalam HT
  5. Pemberian,pembebanan HT
  6. Peringkat HT
  7. Peralihan, eksekusi, pencoretan dan penghapusan HT

Hari Kedua:

MEKANISME HT SECARA ELEKTRONIK

  1. mekanisme HT konvensional
  2. mekanisme HT-e
  3. kedudukan ppat dalam HT-e
  4. Roya dalam HT-e

Narasumber

Dr. Drs. Yuni Pratikno SE.,MM.,MH. & Team

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Rabu-Kamis / 30 November- 1 Desember 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Rabu-Kamis / 14-15 Desember 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami