Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Hubungan Industrial

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Berawal dari sejak dimulai hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai berakhirnya hubungan kerja.

Materi merujuk pada peraturan-peraturan ketenagakerjaan terbaru, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menakertrans, dan peraturan terkait lainnya.

Apa yang akan Anda dapatkan dari Pelatihan ini?

Anda mampu memahami dasar hukum di bidang ketenagakerjaan.

Anda mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.

Anda dapat memahami penyelesaian perselisihan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dan kasasi.

Materi

Hari Pertama:

UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dasar Hukum Ketenagakerjaan

UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI

Status Hubungan Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Outsourcing (Alih Daya)

Peraturan Dalam Perusahaan

Perjanjian Kerja

Peraturan Perusahaan (PP)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat

Dasar hukum

Waktu kerja sehari dan seminggu

Waktu istirahat dan cuti

Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan

Sanksi jika terjadi pelanggaran

Upah Kerja Lembur

Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup

Syarat kerja lembur

Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur

Dasar perhitungan upah lembur

Cara perhitungan upah lembur

Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

Hari Kedua:

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup

PHK yang dilarang

Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja

Prosedur/mekanisme PHK

PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI

Skorsing

Kompensasi akibat PHK

Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK

Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib

PHK karena usia pensiun

Perselisihan Hubungan Industrial

Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan

Studi Kasus Penyelesaian Perselisihan

Narasumber

Sri Rahayu SH & Team

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Rabu-Kamis / 30 November- 1 Desember 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Rabu-Kamis / 14-15 Desember 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami