Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Berawal dari sejak dimulai hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai berakhirnya hubungan kerja.
Materi merujuk pada peraturan-peraturan ketenagakerjaan terbaru, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menakertrans, dan peraturan terkait lainnya.
Apa yang akan Anda dapatkan dari Pelatihan ini?
Anda mampu memahami dasar hukum di bidang ketenagakerjaan.
Anda mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
Anda dapat memahami penyelesaian perselisihan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dan kasasi.
Materi
Hari Pertama:
UU Omnibus Law Cipta Kerja
Dasar Hukum Ketenagakerjaan
UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
Status Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Outsourcing (Alih Daya)
Peraturan Dalam Perusahaan
Perjanjian Kerja
Peraturan Perusahaan (PP)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
Dasar hukum
Waktu kerja sehari dan seminggu
Waktu istirahat dan cuti
Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
Sanksi jika terjadi pelanggaran
Upah Kerja Lembur
Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup
Syarat kerja lembur
Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
Dasar perhitungan upah lembur
Cara perhitungan upah lembur
Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
Hari Kedua:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup
PHK yang dilarang
Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
Prosedur/mekanisme PHK
PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
Skorsing
Kompensasi akibat PHK
Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
PHK karena usia pensiun
Perselisihan Hubungan Industrial
Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan
Studi Kasus Penyelesaian Perselisihan
Narasumber
Sri Rahayu SH & Team
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Rabu-Kamis / 30 November- 1 Desember 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Rabu-Kamis / 14-15 Desember 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.