Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sementara Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Materi
Hari Pertama:
Dasar Hukum Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS- RBA)
Pemahaman tentang Perizinan Berusaha Beresiko.
Gambaran Umum Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)
Perbedaan OSS v.1.1 dan OSS v. RBA
Fitur OSS v.RBA: Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha, Sub Sistem Pengawasan
Lanjutan: Hak Akses, Tahapan Proses, Aliran data dan Dashboard
Hari Kedua:
Praktek / Simulasi Pengisian Sistem OSS-RBA
Praktek langsung oleh peserta untuk permasalahan yang dihadapi di OSS-RBA
Narasumber
ALFIAN MISRAN, SE.,Akt.,M.Si.,CA & Tim
(Praktisi dan Ahli OSS)
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Rabu-Kamis / 30 November- 1 Desember 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Rabu-Kamis / 14-15 Desember 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.