Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
UU cipta kerja yang disahkan presiden Republik Indonesia pertanggal 2 November 2020 ini berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional hingga dukungan riset dan inovasi dan diselenggarakan berdasarkan asas: pemerataan hak; kepastian hukum; kemudahan berusaha; kebersamaan; dan kemandirian.
Tujuan PELATIHAN, Untuk Memahami muatan dalam UU No. 11 Tahun 2020 sebagai kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
ketenagakerjaan;
kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
kemudahan berusaha;
dukungan riset dan inovasi;
pengadaan tanah;
kawasan ekonomi;
investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Materi
Hari Pertama:
OVERVIEW HUKUM KETENAGAKERJAAN (UU NO. 13 TH 2003)TERKAIT OMNIBUS LAW
POKOK-POKOK MATERI KEBIJAKAN PENGUPAHAN DALAM OMNIBUS LAW BIDANG KETENAGAKERJAAN.
- Perhitungan Upah Minimum Sebagai Insentif Pada Industri Padat
- Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengupahan Untuk Pekerja Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun
- Latar Belakang Penyelenggaraan Pengupahan Berbasis Jam
- Bagaimana Skema Penyelenggaraan Pengupahan
POKOK-POKOK MATERI KEBIJAKAN TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK), DALAM OMNIBUS LAW BIDANG KETENAGAKERJAAN.
- Besaran Pesangaon Dan Kompensasi Lainnya Bagi Pekerja Yang Terkena PHK.
- Kompensasi Lain Dalam Rangka Memberikan Tambahan Kompensasi bagi Pekerja Yang Terkena PHK.
- Bagimana Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Untuk Pekerja Kontrak
- Bagaimana Pemberian Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja Bagi Pekerja Kontrak.
- Bentuk-Bentuk Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hari Kedua:
POKOK-POKOK MATERI TERKAIT ALIH DAYA (OUTSOURCING), PKWT DAN PKWTT DALAM OMNIBUS LAW BIDANG KETENAGAKERJAAN
Apa Yang Dimaksud Dengan Peningkatan Perlindungan Dan Perluasan Kesempatan Kerja Dalam Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan
Dalam Hal Apa Saja Bahwa Pekerja Kontrak dan Pekerja Tetap Diberikan Perlindungan Yang
Apa Yang Dimaksud Dengan Dibukanya PKWT Untuk Semua Jenis Pekerjaan Berarti Merupakan Peningkatan Perluasan Kesempatan Kerja ?
Untuk Jenis Pekerjaan Apa saja Yang Diperbolehkan Untuk Menggunakan Sistem Berbasis Jam Kerja
Bagaimana Pengaturan dan Jam Kerja Untuk Pekerja Paruh Waktu Terkait Perkembangan Ekonomi Digital ?
POKOK-POKOK MATERI KEBIJAKAN TERKAIT WAKTU KERJA DAN ATAU JAM KERJA,PENGATURAN TKA, HARI LIBUR,CUTI DAN BONUS PADA PERUSAHAAN SEKTOR TERTENTU DALAM OMNIBUS LAW BIDANG KETENAGA
Bagaimana Pengaturan Waktu Kerta Dan Atau Jam Kerja Pada Sektor-Sektor Tertentu Yang Melewati Batas Maksimal Jam Kerja Normal ?
Bagaimana Sistem Pengaturan Pemberian Upah Kerja Lemburnya Bagi Pekerja Pada
Sektor-Sektor Yang Melewati Batas Maksimal Jam Kerja
Bagaimana Bentuk Pengaturan Hari Libur , Cuti dan Bonus Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada Sektor Yang Melewati Batas Maksimal Jam Kerja
Bagaimana Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dalam Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan ?
Untuk Kegiatan Apa Saja Bagi Pemebri Kerja Yang Tidak Perlu Menggunakan RPTKA Dalam Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan ?
Narasumber
Dr. Sri Rahayu, SH., MM dan Team
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.