Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Materi Pelatihan

  • Dasar Hukum
  • Timeline Peralihan
  • Tujuan Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Definisi
  • Aspek Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Masing-masing Sektor
  • Perizinan Berusaha Risiko Rendah (RR)
  • Perizinan Berusaha Risiko Menengah – Rendah (RMR)
  • Perizinan Berusaha Risiko Menengah-Tinggi (RMT)
  • Perizinan Berusaha Risiko Tinggi (RT)
  • Jumlah Tingkat Risiko terhadap Cakupan Kegiatan Usaha yang Mengacu pada KBLI 2020
  • Pengenalan OSS RBA
  • Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021)
  • Fasilitas Penanaman Modal
  • Diskusi Permasalahan Perusahaan dan Simulasi OSS-RBA

Narasumber

Alfian Misran, SE.,Akt.,M.Si.,CA & TIM

Akademisi, Praktisi, dan Konsultan pada Instansi Pemerintah maupun Swasta di Indonesia

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Kamis – Jumat / 13-14 Oktober 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Kamis – Jumat / 27-28 Oktober 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Kamis – Jumat / 10-11 November 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami