Perizinan berusaha berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Materi Pelatihan
- Dasar Hukum
- Timeline Peralihan
- Tujuan Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Definisi
- Aspek Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Masing-masing Sektor
- Perizinan Berusaha Risiko Rendah (RR)
- Perizinan Berusaha Risiko Menengah – Rendah (RMR)
- Perizinan Berusaha Risiko Menengah-Tinggi (RMT)
- Perizinan Berusaha Risiko Tinggi (RT)
- Jumlah Tingkat Risiko terhadap Cakupan Kegiatan Usaha yang Mengacu pada KBLI 2020
- Pengenalan OSS RBA
- Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021)
- Fasilitas Penanaman Modal
- Diskusi Permasalahan Perusahaan dan Simulasi OSS-RBA
Narasumber
Alfian Misran, SE.,Akt.,M.Si.,CA & TIM
Akademisi, Praktisi, dan Konsultan pada Instansi Pemerintah maupun Swasta di Indonesia
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Kamis – Jumat / 13-14 Oktober 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Kamis – Jumat / 27-28 Oktober 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Kamis – Jumat / 10-11 November 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.