Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Strategi, Teknik Penilaian, Perhitungan, Verifikasi Dan Implementasinya

TKDN digunakan salah satunya untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan ( Procurement ) banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya masih berasal dari luar negeri, tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan agar lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.

Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% dan dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi.

Berkaitan dengan pengadaan barang impor, dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau dikarenakan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. 

Tentang apa itu TKDN dan BMP?, Bagaimana proses perhitungan TKDN barang dan jasa?, Bagaimana pengelompokan KLN dan KDN?, Bagaimana proses penelusuran KDN/KLN dalam penilaian TKDN? Bagaimana pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan? Bagaimana pengisian Formulir TKDN (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C) penawaran dalam tender/lelang?. Kesemuanya itu akan dibahas secara komprehensif dalam pelatihan ini.

OUTLINE MATERI

Bahasan dalam pelatihan ini, meliputi, antara lain:

  1. Pengertian TKDN
    2. Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
    3. Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
    4. Dasar Hukum, Tujuan dan Lingkup Penilaian
    5. Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
    6. Metode Penilaian TKDN
    7. Harga vs Biaya
    8. Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
    9. Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
    10. Dasar Penilaian TKDN Barang
    11. Dasar Penilaian TKDN Jasa
    12. Struktur Harga Barang Berdasarkan Kaidah Akuntansi Biaya (Komponen Biaya)
    13. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang
    14. Penelusuran KDN/KLN Dalam Penilaian TKDN Jasa
    15. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
    16. Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
    17. Dokumen Pendukung
    18. Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
    19. Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
    20. Pengisian Formulir TKDN penawaran dalam lelang yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C
    21. Preferensi Harga
    22. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
    23. Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
    24. Deviation of Local Content Due to Vendor’s Fault
    25. Sanksi Administrasi dan Finansial
    26. Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
    27. Kemampuan Perusahaan: Apresiasi, Rekomendasi, Diwajibkan
    28. Studi Kasus.

Narasumber

KANAIDI, SE., M.Si., cSAP

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Kamis – Jumat / 3-4 Oktober 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Kamis – Jumat / 17-18 Oktober 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Kamis – Jumat / 1-2 November 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami