TKDN digunakan salah satunya untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan ( Procurement ) banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya masih berasal dari luar negeri, tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan agar lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.
Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% dan dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi.
Berkaitan dengan pengadaan barang impor, dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau dikarenakan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Tentang apa itu TKDN dan BMP?, Bagaimana proses perhitungan TKDN barang dan jasa?, Bagaimana pengelompokan KLN dan KDN?, Bagaimana proses penelusuran KDN/KLN dalam penilaian TKDN? Bagaimana pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan? Bagaimana pengisian Formulir TKDN (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C) penawaran dalam tender/lelang?. Kesemuanya itu akan dibahas secara komprehensif dalam pelatihan ini.
OUTLINE MATERI
Bahasan dalam pelatihan ini, meliputi, antara lain:
- Pengertian TKDN
2. Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
3. Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
4. Dasar Hukum, Tujuan dan Lingkup Penilaian
5. Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
6. Metode Penilaian TKDN
7. Harga vs Biaya
8. Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
9. Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
10. Dasar Penilaian TKDN Barang
11. Dasar Penilaian TKDN Jasa
12. Struktur Harga Barang Berdasarkan Kaidah Akuntansi Biaya (Komponen Biaya)
13. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang
14. Penelusuran KDN/KLN Dalam Penilaian TKDN Jasa
15. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
16. Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
17. Dokumen Pendukung
18. Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
19. Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
20. Pengisian Formulir TKDN penawaran dalam lelang yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C
21. Preferensi Harga
22. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
23. Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
24. Deviation of Local Content Due to Vendor’s Fault
25. Sanksi Administrasi dan Finansial
26. Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
27. Kemampuan Perusahaan: Apresiasi, Rekomendasi, Diwajibkan
28. Studi Kasus.
Narasumber
KANAIDI, SE., M.Si., cSAP
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Kamis – Jumat / 3-4 Oktober 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Kamis – Jumat / 17-18 Oktober 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Kamis – Jumat / 1-2 November 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.