Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan beserta isinya.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI-0225 Tahun 2000 (PUIL-2000)
DASAR HUKUM PELATIHAN :
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/2002 PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dan dan Pasal 9.10.4.
Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/2002
MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN :
Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggung jawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik
Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi.
Materi
- KELOMPOK DASAR
Kebijakan, pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
Persyaratan K3 Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik di pembangkitan listrik
Persyaratan K3 Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- KELOMPOK INTI
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listik di distribusi listrik
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listik di Pemanfaatan listrik
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Instalasi di Pembangkitan listrik
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaatan listrik
Persyaratan K3 sistem penyalur petir
Persyaratan K3 listrik ruang khusus
Praktek
III.KELOMPOK PENUNJANG DAN EVALUASI
Identifikasi potensi bahaya listrik
Pertolongon pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
Evaluasi Teori
Narasumber
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli
dari Kemnaker RI dan Praktisi yang berpengalaman dibidang Ahli K3 Teknisi
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Selasa – Rabu / 22-23 November 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Selasa – Rabu / 6-7 Desember 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Selasa – Rabu / 20-21 Desember 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.