Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Penyedia Barang dan/atau Jasa yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabun gan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan verifikasi TKDN, Surveyor Independen, KKKS dan penyedia barang dan/atau jasa wajib menggunakan personil yang memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Telah diterbitkan Pedoman untuk pelaksanaan verifikasi dan kualifikasi TKDN tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.181.K/10/DJM.S/2014 tanggal 27 Maret 2014.
Materi
Materi yang akan diberikan dalam bimtek meliputi:
- Peraturan terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
PTK Rev. 004 SKK MIGAS tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Tata cara Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
- Barang dan Jasa Operasi Migas
- Teknik Audit
- Pajak dan Pungutan terkait penghitungan TKDN
- Akuntansi Biaya
Narasumber
Tim SKK MIGAS & Praktisi PT. Surveyor Indonesia
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal | Tempat |
Rabu-Kamis / 19-20 Oktober 2022 | Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung |
Rabu-Kamis / 2-3 Oktober 2022 | Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta |
Rabu-Kamis / 16-17 November 2022 | Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung |
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.