Usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien merupakan salah satu dasar kebijakan pembangunan nasional di bidang ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha untuk mempergunakan peluang dan berkiprah secara sehat dalam dunia internasional yang penuh persaingan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Salah satu faktor yang mengurangi efektivitas dan neraca selama 30 (tiga puluh) tahun dan penyimpanganan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 6 kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wtboek van Koophandel Voor Indonesia, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonmi dan perdagangan. Ketentuan dalam kitab Undang-undang Hukum dagang yang mewajibkan penyimpanan dokumen ketentuan-ketentuan dalam perundangan yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku, menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan.
Pembuatan dan penyimpanan dokumn, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan tidak menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan, untuk itu perlu diadakan pembaharuan mengenai media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya. Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langkung dalam media elektronik. Atas pertimbangan-pertimbangan permasalahan yang telah diuraikan, makan diterbitkanlah Undang-undang nomor 8 Tahun 1997.
Senin – Selasa / 20 – 21 Maret 2023 Hotel Kimaya by Harris Bandung
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.