Aspek Praktis Akuntansi Perpajakan, Updating Ketentuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan Strategi Pengisian Spt Tahunan Bagi Wajib Pajak Koperasi Tahun 2022

Wajib pajak Koperasi diharapkan dapat Menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan perpajakan terbaru yang salah satunya mengatur tentang hak dan kewajiban wajib pajak Koperasi. Peraturan perpajakan tersebut berdampak signifikan bagi Koperasi karena mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya dijalankan oleh Koperasi, diantaranya berakhirnya penggunaan PPh Final bagi Koperasi di tahun 2022.

Selain itu, perubahan tarif dan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlakukanya program pengungkapan sukarela dan beberapa peraturan lainnya juga turut mempengaruhi pemenuhan kewajiban Koperasi. Wajib pajak Koperasi juga perlu menyiapkan strategi dalam pengisian SPT Tahunan PPh untuk menghindari adanya sanksi karena kekeliruan dalam pengisian SPT Tahunan

Materi

Hari Pertama:

Aspek Praktis Akuntansi Perpajakan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Wajib Pajak Koperasi tahun 2022

  1. Prinsip skema pengakuan penghasilan dan biaya koperasi dalam laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK ETAP) 2022
  2. Mekanisme pencatatan dan jurnal transaksi penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan Koperasi tahun 2022
  3. Pengakuan Aset, Kewajiban dan Modal dalam laporan keuangan Koperasi tahun 2022
  4. Tata cara perhitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki oleh Koperasi tahun 2022
  5. Mekanisme penyusunan laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Neraca Koperasi tahun 2022
  6. Ragam biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expenses) sesuai peraturan perpajakan tahun 2022
  7. Teknik dan studi kasus rekonsiliasi fiskal dalam laporan keuangan Koperasi tahun 2022
  8. Teknik ekaluasi dalam analisi laporan keuangan Koperasi tahun 2022

Updating ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi Tahun 2022

  1. Gambaran umum Program Pengungkapan Sukarela dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku tahun 2022
  2. Skema dan tarif Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku tahun 2022
  3. Objek dan tata cara perhitungan harta bersih dan Pajak Penghasilan atas Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022
  4. Perubahan objek yang dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2022
  5. Perubahan objek pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan peraturan tahun 2022
  6. Perubahan ketentuan tarif PPh sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021
  7. Perubahan pengaturan Lapisan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021
  8. Perubahan tata cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2022
  9. Perubahan mekanisme penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku tahun 2022

Hari Kedua:

Strategi Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Koperasi berdasarkan Peraturan Terbaru Tahun 2022

  1. Perubahan ketentuan pengisian SPT Tahunan bagi UMKM yang berbentuk Koperasi tahun 2022
  2. Ketentuan tentang jangka waktu penggunaan tarif PPh final bagi koperasi tahun 2022
  3. Teknik membuat database pelaporan SPT Tahunan Koperasi tahun 2022
  4. Praktik pengisian lampiran dan induk SPT Tahunan Koperasi tahun 2022
  5. Mekanisme penyesuaian fiskal dalam pengisian SPT Tahunan Koperasi tahun 2022
  6. Tata cara perhitungan PPh bagi wajib pajak Koperasi dalam SPT Tahunan tahun 2022
  7. Praktik penginputan data pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Koperasi tahun 2022

Narasumber

Yanto, SE., Ak., M.Ak., BKP & Team

(Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Rabu-Kamis / 12-13 Oktober 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Rabu-Kamis / 26-27 Oktober 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Rabu-Kamis / 9-10 November 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami