Implikasi Klaster Perpajakan Dalam UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Bagi Dunia Usaha,Implementasi Dan Tantangannya

Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Resmi disahkan DPR dan telah ditandatangani oleh presiden pada November 2020. UU Cipta Kerja hadir sebagai quick response atas situasi ekonomi yang tidak menentu. Adanya volatilitas harga komoditas,terganggunya global supplay chain akibat perang dagang, permintaan agregat yang menurun, pasar keuangan yang kurang menentu, dan dampak kehadiran virus covid-19, yang telah menciptakan bayang-bayang resesi global. Dalam rangka mengantisipasi tekanan ekonomi tersebut, UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan hadir sebagai salah satu bentuk respon pemerintah yang secara simultan mengubah beberapa area dalam UU di bidang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP), PajakPenghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Kepabeanan, Serta Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang dirasa sebagai langkah efektif jika dibandingkan harus menunggu pembahasan atas tiap UU di Bidang Perpajakan.

Perubahan Undang – Undang dalam Klaster Perpajakan di Undang – Undang Cipta Kerja lebih kepada Hal-hal yang berkaitan dengan ekosistem berinvestasi, harapannya ada kepastian hukum bagi pelaku usaha atau investor untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di indonesia, dan pada akhirnya akan meningkatkan daya beli masyrakat dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi.

Materi Pelatihan

PERUBAHAN UU KUP DENGAN UU NO.11 TENTANG CIPTA KERJA

  1. SPT Pembetulan, Pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan,
  2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan dan Sanksi Administrasi,
  3. Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Sanksi Administars Surat

Tagihan Pajak, Sanksi Administarsi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Biaya Tambahan,

  1. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak, dan Imbalan Bunga,
  2. Permohonan Mengansur atau Menunda Pembayaran Pajak,
  3. Tindak Pidana Perpajakan dan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

PERUBAHAN UU PPh DENGAN UU NO.11 TENTANG CIPTA KERJA

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri,
  2. Objek Pajak Penghasilan dan Objek Paajak PPh Pasal 26.

PERUBAHAN UU PPN DENGAN UU NO.11 TENTANG CIPTA KERJA

  1. Objek Pajak Pertabahan Nilai,
  2. Faktur Pajak dan Faktur Pajak Ditanggung

TAX PLANNING ATAS PERUBAHAN UU PAJAK

Trainer / Narasumber

ANDI SAPUTRA, SE., M.Ak., BKP & PATNER (TAX TRAINER)

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Selasa – Rabu / 25-26 Oktober 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Selasa – Rabu / 8-9 Oktober 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Selasa – Rabu / 22-23 November 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami