Pelatihan Pph Pasal 21 Terbaru Pasca Keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) no7 Tahun 2021 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan.Hampir semua Peraturan Pajak berubah.Dalam UUHPP ini merefleksikan UU Cipta Kerja. Dalam UU HPP Harmonisasi dibagi dalam 6 klaster, yang terdiri Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Klaster Pajak Penghasilan (PPh), Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Klaster Carbon, Klaster Cukai, dan Klaster Program Pengungkapan Sukarela.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun untuk mengatur kembali berbagai jenis peraturan perundang-undangan perpajakan dalam satu paket yang namanya UU HPP, salah satunya mengatur kembali soal perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21. Tentu saja, dengan adanya perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 dan layer PPh Orang Pribadi, maka pasti akan mengubah jumlah pajak penghasilan pribadi.

UU HPP melakukan beberapa perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) yaitu Pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja, PPh pengusaha perorangan (UMKM): perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No 23 Tahun 2018) menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta, PPh badan: perubahan tarif tahun 2022 dari 20% kembali menjadi 22%, serta PPh orang pribadi: penambahan lapisan tarif dalam pajak pasal 17 yaitu sebesar 35%

Materi

Hari Pertama:

Sejarah keluarnya uu omnibuslaw cipta kerja klaster perpajakan

Sejarah keluarnya UU HPP

PTKP

Tarif terbaru PPh pasal 21

Teknis penghitungan PPh 21 pegawai tetap

Hari Kedua:

Teknis penghitungan PPh 21 pegawai tidak tetap

Teknis penghitungan PPh 21 karyawan yg berhenti bekerja ditengah tahun

Teknis penghitungan PPh 21 terkait pesangon

Teknis penghitungan PPh 21 tenaga ahli

Variasi Lainnya

Narasumber

Yanto, SE., Ak., M.Ak., BKP

(Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami