Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) no7 Tahun 2021 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan.Hampir semua Peraturan Pajak berubah.Dalam UUHPP ini merefleksikan UU Cipta Kerja. Dalam UU HPP Harmonisasi dibagi dalam 6 klaster, yang terdiri Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Klaster Pajak Penghasilan (PPh), Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Klaster Carbon, Klaster Cukai, dan Klaster Program Pengungkapan Sukarela.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun untuk mengatur kembali berbagai jenis peraturan perundang-undangan perpajakan dalam satu paket yang namanya UU HPP, salah satunya mengatur kembali soal perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21. Tentu saja, dengan adanya perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 dan layer PPh Orang Pribadi, maka pasti akan mengubah jumlah pajak penghasilan pribadi.
UU HPP melakukan beberapa perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) yaitu Pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja, PPh pengusaha perorangan (UMKM): perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No 23 Tahun 2018) menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta, PPh badan: perubahan tarif tahun 2022 dari 20% kembali menjadi 22%, serta PPh orang pribadi: penambahan lapisan tarif dalam pajak pasal 17 yaitu sebesar 35%
Materi
Hari Pertama:
Sejarah keluarnya uu omnibuslaw cipta kerja klaster perpajakan
Sejarah keluarnya UU HPP
PTKP
Tarif terbaru PPh pasal 21
Teknis penghitungan PPh 21 pegawai tetap
Hari Kedua:
Teknis penghitungan PPh 21 pegawai tidak tetap
Teknis penghitungan PPh 21 karyawan yg berhenti bekerja ditengah tahun
Teknis penghitungan PPh 21 terkait pesangon
Teknis penghitungan PPh 21 tenaga ahli
Variasi Lainnya
Narasumber
Yanto, SE., Ak., M.Ak., BKP
(Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.