Sertifikasi Teknisi K3 Listrik

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan beserta isinya.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI-0225 Tahun 2000 (PUIL-2000)

DASAR HUKUM PELATIHAN :

UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/2002 PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dan dan Pasal 9.10.4.

Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/2002

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN :

Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggung jawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik

Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi.

Materi

  1. KELOMPOK DASAR

Kebijakan, pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik

Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik

Persyaratan K3 Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik di pembangkitan listrik

Persyaratan K3 Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

  1. KELOMPOK INTI

Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listik di distribusi listrik

Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listik di Pemanfaatan listrik

Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Instalasi di Pembangkitan listrik

Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik

Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaatan listrik

Persyaratan K3 sistem penyalur petir

Persyaratan K3 listrik ruang khusus

Praktek

III.KELOMPOK PENUNJANG DAN EVALUASI

Identifikasi potensi bahaya listrik

Pertolongon pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik

Evaluasi Teori

Narasumber

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli

dari Kemnaker RI dan Praktisi yang berpengalaman dibidang Ahli K3 Teknisi

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggalTempat
Selasa – Rabu / 22-23 November 2022Hotel Golden FlowerJl. Asia Afrika No 15-17, Braga, Kec Sumur Bandung
Selasa – Rabu / 6-7 Desember 2022Hotel Grand Inna MalioboroJl. Malioboro No 60 Yogyakarta
Selasa – Rabu / 20-21 Desember 2022Hotel Aston CihampelasJalan Cihampelas no.125-127, Cipaganti Bandung

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Biaya pendaftaran dapat di transfer ke rekening bank mandiri 132-00-2427486-3 a.n cv visiatma potensia.

Lakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp: 081910662543, atau tunai pada saat registrasi ulang di tempat training.
Share :
💬 Hubungi kami